Peran Sosial Linguistik dalam Penafsiran Kitab Suci Al-Qur’an yang Menyebabkan Polemik


Nama              : Ria Aryati
Nim                 : 1110026000002
Prodi                : Bahasa dan Sastra Inggris / 5B
Final Test General Lingustics II
Tema: Language and Religion

Pendahuluan
Semakin meluasnya pengetahuan dan rasa ingin tahu orang – orang di berbagai belahan dunia tentang agama islam, juga berdampak pada banyaknya kata – kata dalam bahasa arab yang telah diserap, dipakai dan diketahui oleh khalayak luas. Tidak terkecuali di Eropa, banyak yang telah mengetahui, mempelajari bahkan memahami kata – kata yang berasal dari bahasa arab dan telah diserap kedalam bahasa Internasional ( Bahasa Inggris ).Tentunya ada rasa bangga di hati kita sebagai umat muslim,karena mereka mencoba memahami  agama kita.Akan tetapi beragam bahasa dan budaya di berbagai belahan dunia juga berpengaruh dalam segi penerjemahan kitab suci Al Quran.Ternyata masih terdapat juga kesalahan pemahaman Al Quran kedalam bahasa internasional ( Bahasa Inggris ). Yang ternyata berbeda dengan makna aslinya dan pada akhirnya menimbulkan polemik di masyarakat. Karena hal ini berkaitan tentang sisi keagamaan kebudayaan dan keimanan seseorang dalam kitab suci yang bagi penganut agama islam tentu isi di dalamnya sangat sakral.
Seiring berkembangnya ajaran Islam, maka muncullah keinginan dan kesadaran untuk menerjemahkan Alquran ke dalam berbagai bahasa yang ada di dunia. Untuk memudahkan umat manusia yang hidup dalam berbagai bahasa dan lebudayaan yang berbeda, agar semua umat manusia bisa memahami makna dalam Alquran. Disini penulis akan menganalisis kesalahan penafsiran pada ayat al quran surat anissa ayat 34,dimana pada ayat ini terjadi kesalahan pemahaman makna dari penggalan ayat “dan pukulah mereka” ( mereka disini dimaksudkan kepada kaum wanita).  Menerjemahkan Alquran ke dalam bahasa lain bukanlah pekerjaan mudah. karena Al quran merupakan mukjizat yang menggunakan bahasa ilahiyah, yang tak mungkin dapat ditandingi manusia manapun.

Landasan teori                     
Qomaruddin Hidayat dalam bukunya “Memahami bahasa agama”, membagi pengertian bahasa agama kepada dua orientasi, yaitu theo-oriented dan antropo-oriented. Yang pertama apa yang disebut bahasa agama ialah kalam ilahi yang kemudian terabadikan kedalam kitap suci. Disini Tuhan pada kalamnya lebih ditekankan, sehingga pengertian bahasa agama yang paling mendasar adalah bahasa kitab suci.Adapun yang kedua, bahasa agama adalah ungkapan serta perilaku keagamaan dari seseorang atau sebuah kelompok sosial.Jadi bahasa agama dalam pengertian kedua dalah wacana keagamaan yang dilakukan umat beragama maupun sarjana ahli agama, meskipun tidak selalu menunjukkan dan menggunakan ungkapan-ungkapan kitab suci. (Ichsan, 2012)
‘’Menerjemahkan Alquran selalu menjadi sebuah problematika dan isu  yang sulit dalam teologi Islam. Karena Muslim menghormati Alquran sebagai mukjizat dan tak bisa ditiru,’’ ujar Afnan Fatani (2006) dalam "Translation and the Qur'an". Terlebih,  kata-kata dalam Alquran memiliki berbagai arti tergantung pada konteks, sehingga untuk membuat sebuah terjemahan yang akurat amatlah sulit.(Soegardi, 2007)
Nida dan Taber (1974: 12) mengemukakan bahwa penerjemahan “ cosists in reproducing in the receptor language the closest natural equivalent of the source language messsage, first in terms of meaning and secondly in terms of style.” Jadi intinya penerjemahan adalah suatu upaya mengungkapkan kembali pesan dan suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain. Kata – kata receptor language memperlihatkan bahwa penerjemahan merupakan kegiatan komunikasi. Oleh karenanya, konsep benar-salah (correctness) dalam penerjemahan, menurut mereka (opcit: 1) didasari oleh “untuk siapa” penerjemahan itu dibuat. Dengan demikian tidak ada terjemahan yang benar atau salah secara mutlak. Bahkan benar-salah dalam penerjemahan juga tergantung pada “untuk tujuan apa” penerjemahan itu dilakukan.menurut Newmark (1988: 5) memberikan defenisi yang tentang penerjemahan sebagai “Rendering the meaning of a text into another language in the way that the author intended the text”. Mengalihkan makna suatu teks ke dalam bahasa lain sesuai dengan apa yang dimaksud oleh pengarang. Menurut Pinchuck (1977 : 38) juga memberikan defenisi sebagai “ a processof finding a TL (target language) equivalent for an SL (source language) utterance”. Suatu proses menemukan padanan suatu ujaran dari bahasa sumber ke bahasa sasaran. (Sayogie, 2009)
Hal ini berkaitan dengan sosialinguistik, dimana bahasa mempunyai peranan sosial dan kebudayaan yang berbeda pada setiap masing – masing daerah, suku, benua dan negara. Sosialinguistik sendiri adalah Ilmu yang mempelajari ciri dan berbagai variasi bahasa serta hubungan diantara para bahasawan dengan ciri dan fungsi variasi itu di dalam suatu masyarakat bahasa.(Kridalaksana, 1991)
Dalam pembahasan kali ini penulis juga akan memakai teori “DISTORTION” selain teori-teori yang telah penulis jabarkan sebelumnya. bila diterjemahkan kedalam bahasa indonesia teori ini disebut juga sebagai teori DISTORSI. Teori distorsi adalah pemutarbalikan suatu fakta, aturan, dsb; penyimpangan: untuk memperoleh keuntungan pribadi tidak jarang orang melakukan -- terhadap fakta yg ada.(Kata, 2012)Penjabarannya adalah bahwa teori distorsi yaitu teori yang dipakai untuk seseuatu hal yang terjadi penyimpangan didalamnya teori distorsi itu sendiri luas maknanya tidak hanya menyangkut tentang bidang bahasa saja namun dalam penelitian berbagai bidang teori ini juga sering dipakai.dan dengan teori distorsi ini penulis membahas tentang terjadinya kesalahan atau penyimpangan makna dari dalam Alquran yang telah diterjemahkan kedalam berbagai bahasa didunia khususnya Bahasa Inggris, karena yang kita tahu bahwa bahasa inggris nerupakan bahasa yang universal.

Data analisis
Berikut ini adalah beberapa data analisis yang akan menunjang pembahasan penulis:
1.    Dibawah ini adalah data terjemahan Alquran surat anissa ayat 34 :
الرّجَالُ قَوَّمُونَ عَلَى النّسَاء بمَا فَضَّلَ اللهُ بَعضَهُم عَلىَ بَعض وَ بمَا أَنفَقُوا من أَموَالهم فَالصّلحتُ قنتت حفظت لّلغيب بمَا حَفظَ اللهُ وَ الَّتي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعظُوهُنَّ وَاهجُرُوهُنَّ في المَضَاجع واضربُوهُنَّ فَإن أَطَعنَكُم فَلاَ تَبغُوا عَلَيهنَّ سَبيلًا إنَّ اللهَ كَانَ عَليًّا كَبيرًا
Artinya:  “ kaum laki – laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagiaan mereka ( laki – laki ) dan sebahagiaan yang lain ( wanita ), dan karena mereka ( laki – laki ) telah menafkahakan sebagiaan dari harta mereka, sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara ( mereka ). Wanita – wanita yang telah kamu khawatirkan nusyuznya. Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukulah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari – cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar.”(Thiba'at, 1971)
Versi bahasa inggris via google translator :
"The manis the leaderfor women, because Allah hasfavoredsome ofthem(male -female) andsome others(women), and because they(male -female) hasspend outof their property, becauseit isthewomanthe pious, whoobeyGodisto maintainselfagainwhenher husband was notthere, because God has kept(them). The womanwhohasyou fear disobedience. Admonish themand send them totheir beds, andhitthem. Thenif they obeyyou, thendo not seek- finda way tobothered. SurelyGod ishighagainis great.” (google)

2.      Terjemahan baru mengundang debat atas ayat Alquran
27-3-2007  oleh : NewYork Times
Chicago – laleh bakhtiar telah menghabiskan dua tahun waktunya untuk menerjemahkan Alquran ke dalam bahasa inggris, sampai akhirnya ia sampai pada surat anissa ayat 34. Pada saat itu ia hampir menghentikan proyek ini. Ayat yang sedang hangat diperbincangkan adalah ketika perempuan tidak patuh pada suami atau akrab disebut dengan Nusyuz (menolak hubungan seksual dengan suami) maka pertama harus diingatkan (dinasehati), kemudian dipisah ranjang dan yang terakhir “dipukul” (terjemahan yang paling umum dipakai dari kata Arab ) kecuali si istri memperbaiki kelakuannya. Bachtiar tidak bisa menerima ayat ini hingga akhirnya ia memutuskan bahwa ayat ini harus mempunyai arti yang berbeda.(Soegardi, 2007)
3.      Terjemahan kata perkata terhadap surat Anissa ayat 34
الرّجل:bentuk jamak dari kata رجل yang berarti lelaki
قوّامون:bentuk jamak dari kata قوّام yang berarti kepemimpinan (pemenuhan kebutuhan, perhatian, pemeliharaan, pembelaan,dan pembinaan)
على:atas                           
النّساء:perempuan: istri
بما فضّل الله بعضهم على بعض:karena allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain: masing- masing memiliki keistimewaan
بما أنفقوا من أموالهم:disebabkan karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka
فالصالحات:maka wanita- wanita sholihat
قانتات: wanita- wanita yang taat
حافظات:wanita- wanita yang memelihara
للغيب:ketika tidak di tempat
بما حفظ الله: karena allah telah memelihara mereka
و الّتي: yang memiliki (pr)
تخافون:kamu khawatirkan
نشوزهنّ: keangkuhan dan pembangkang
فعظوهنّ:maka nasehatilah mereka
واهجروهنّ:dan tinggalkanlah mereka
في المضاجع:ditempat pembaringan: tempat tidur
واضربوهنّ:dan pukullah mereka
فإن: maka sesungguhnya
أطعنكم: menaati kamu
فلا: maka jangan
تبغوا:  mencari- cari
عليهنّ سبيلا:jalan untuk menyusahkan mereka (pr)
إنّ:sesungguhnya
الله: allah
كان عليما كبيرا:maha tinggi lagi maha besar

(Firdaus Al Hisyam, 2006)


Analisis
Terjadi kontroversi di dunia barat tentang pemaknaan ayat diatas yaitu yang berkaitan dengan kata ضرب  “memukul” . dimana penafsiran ayat ini menurut beberapa pihak merupakan suatu pencitraan kekerasan seperti yang dikatakan oleh sheik ali gomaa “Dalam konteks zaman modern kita, memukul seorang istri itu tidak pantas dalam pandangan masyarakat hal ini sangat dibenci dan hanya akan memacu perselisihan.” (Soegardi, 2007)Ayat ini bila diterjemahkan dalam bahasa inggris, kata dharaba mempunyai beberapa arti yaitu beat (memukul), hit (memukul), strike (menampar),  scourage (menyakiti), chastise (menghukum), flog (mencambuk). Atau makna lain misalnya dengan spank ( menampar), tap ( menepuk) atau hingga seduce ( memperkosa).(Firdaus Al Hisyam, 2006)
Menurut penulis terjadi kontroversi terhadap penafsiran didunia barat adalah karena perbedaan budaya dan pemahaman, antara budaya timur dan barat. Ayat ini menjadi kontroversial karena di dunia barat menganut paham dan memandang semua sisi dari segi etika dunia modern oleh sebab itu ayat ini menyangkut hak asasi manusia sedunia.
Bebeda dengan di Indonesia dan negara timur, dimana ayat ini dapat disesuaikan dengan zaman dan keadaan. Seperti keterangan dibawah ini :
Kata (واضربوهنّ) wadhribuhunna yang diterjemahkan dengan pukullah mereka terambil dari kata dharaba yang mempunyai banyak arti. Bahasa, ketika menggunakan dalam arti memukul tidak selalu dipahami dalam arti menyakiti atau melakukan suatu tindakan keras dan kasar. Orang yang berjalan kaki atau musafir dinamai oleh bahasa dan oleh Alquran yadhribuna fi al-ardh yang secara harfiah berarti memukul dibumi. Karena itu, perintah diatas, dipahami oleh ulama berdasarkan penjelasan Rasul saw. Bahwa yang dimaksud memukul adalah memukul yang tidak menyakitkan. (Shihab, 2002)
Perlu dicatat bahwa ini adalah langkah terakhir seorang pemimipin rumah tangga (suami) dalam upaya memelihara kehidupan rumah tangganya. Sekali lagi jangan pahami kata “memukul” dalam arti “menyakiti”, jangan juga diartikan sebagai sesuatu yang terpuji. Rasul, Muhammad saw, mengingatkan agar. “ jangan memukul wajah dan jangan pula menyakiti”. Di kali lain beliau bersabda, “Tidakkah kalian malu memukul istri kalian, seperti memukul keledai?” Malu bukan saja karena memukul, tetapi juga malu karena gagal mendidik dengan nasihat dengan cara lain. (Shihab, 2002)
Seperti yang telah dijelaskan pada tafsir diatas  bahwa kata dari wadhribuhunna mempunyai banyak arti.menurut penulis kata ini mempunyai makna yang luas dan harus benar-benar  dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengertian ayat ini, karena ayat ini berkaitan dengan hak asasi manusia.
Berikutnya adalah penjelasan dari beberapa ahli takwil:
Takwil firman Allah : (واضربوهنّ ) Dan pukullah mereka
Abu ja’far berkata: Maknanya adalah, “wahai para suami, nasihatilah istri-istri kalian tentang perbuatan nusyuz mereka. Jika mereka menolak untuk kembali kepada kewajiban mereka, maka ikalah mereka dengan tali, dirumah mereka, dan pukullah mereka agar mereka kembali kepada kewajiban mereka, yaitu taat kepada Allah dalam kewajiban mereka terkait dengan hak kalian.”Ahli takwil berkata, “sifat pukulan yang dibolehkan Allah kepada suami adalah pukulan yang tidak melukai.” (Abu-Jafar Muhammad bin Jarir Ath-Thabari:penerjemah, 2008)
Takwil ini juga diperkuat dengan sabda Rasulullah dibawah ini:
Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan kepadaku, Ia berkata:  Rasulullah saw bersabda, “janganlah kalian memisahkan (mendiamkan) kaum perempuan kecuali ditempat tidur. Pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai.” Hajjaj berkata, (maksudnya pukulan) yang tidak meninggalkan bekas. (Abu-Jafar Muhammad bin Jarir Ath-Thabari:penerjemah, 2008)
Dalam ayat ini rasulullah menjelaskan bahwa seorang suami boleh memukul istrinya dengan pukulan yang tidak melukai, maksudnya adalah memukul dengan siwak ataupun benda-benda yang tidak melukai.
Jadi menurut penulis disini telah jelas bahwa setiap terjemahan dan penafsiran harus mengikuti perkembangan zaman yang ada serta tidak boleh melupakan adat istiadat serta kebudayaan di negara atau suku tersebut. Contohnya seperti didunia barat seorang penerjemah menolak penafsiran ayat ini dengan alasan , ayat ini menimbulkan kontroversi dan melibatkan hak asasi manusia didunia, sehingga akhirnya ia mengganti kata memukul “hit” menjadi pergi meninggalkan “go to away”.
Ini adalah salah satu contoh faktor sosialinguistik sangat berperan dalam bidang penerjemahan dan penafsiran kitab suci. Dan juga dalam teori (opchit: 1 ) menjelaskan bahwa, sebuah terjemahan tidak ada yang salah maupun benar secara mutlak, dikarenakan itu semua tergantung kepada apa tujuan terjemahan tersebut dibuat. Sehingga terjadi kesalahan penafsiran dalam sebuah ayat itu sendiri yang menimbulkan polemik di masyarakat. Seperti yang tertera dalam teori distorsi bahwa terjadi penyimpangan, kesalahan dan pemutar balikan fakta untuk keuntungan pribadi. Terkait dalam kasus ini adalah tentang penyimpangan makna (Distorsi) yang bisa saja terjadi karena kurangnya pemahaman penerjemah dengan bahasa yang akan ia terjemahkan kedalam bahasa tujuannya, ( dalam hal ini Bahasa Arab ke dalam Bahasa Inggris).
Serta faktor kebudayaan dan perkembangan zaman di sebuah masyarakatpun begitu berpengaruh. dalam kasus ini masyarakat barat tidak dapat menerima ayat ini karena apabila diterjemahkan kedalam bahasa Inggris, kata dharaba mempunyai satu makna yang umum yaitu “hit” atau “beat” yang kedua artinya sama – sama memukul. Dan dalam kebudayaan barat memukul seorang istri sama dengan merusak hak asasi manusia, terlepas dari sang istri mempunyai kesalahan yang fatal ataupun tidak. Hal ini berbeda dengan kebudayaan di timur tengah ataupun di Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya dapat menerima ayat ini karena,dominasi masyarakat yang hidup di timur tengah dan di Indonesia adakah menganut agama Islam yang berpegang teguh dengan ajaran Alquran dan hadist. Serta pandangan masyarakat timur yang mempunyai sudut pandang bahwa apa yang tertera di dalam Al quran dan hadist nabi adalah pedoman bagi kehidupan manusia, dan terkadang menyampingkan pandangan etika dunia moderen. Dan hal ini bertolak belakang dengan keadaan di barat yang notabene masyarakatnya menganut agama nasrani atau yahudi, yang tentu saja pemahaman tentang agama Islam mereka sangat sempit sehingga apabila surat ini tetap memakai kata “hit” dalam penerjemahannya tentu saja ini akan menimbulkan polemik yang lebih parah dan pola pikir mereka yang semakin menganggap bahwa Islam adalah agama yang keras.
Kesimpulan
Pada dasarnya menerjemahkan suatu ayat dari dalam kitab suci, membutuhkan keahlian khusus, dan tidak sembarang orang dapat menerjemahkannya.untukmenerjemahkan suatu ayat dari dalam kitab suci,buku maupun artikel dari bahasa asing kedalam bahasa nasional maupun sebaliknya, kita harus memperhatikan faktor sosial, budaya, adat istiadat, kebiasaan serta sudut pandang dari suatu masyarakat itu sendiri. Hal ini berperan penting karena semua masyarakat yang hidup diberbagai negara, daerah ataupun suku yang pasti mempunyai bahasa dan kebudayaan yang berbeda. Maka dari itu si penerjemah haruslah mempertimbangkan faktor – faktor diatas untuk menerjemahkan suatu bahasa. Seperti kasus yang terjadi disini, bahwa bahasa, budaya serta pola pikir bangsa timur tengah dan barat tentu jelas berbeda. Terbukti dalam penafsiran Alquran surat anissa ayat 34 ini, kata “dan pukullah mereka” ( yang ditujukan kepada kaum wanita), menjadi kontroversi, orang – orang di dunia barat karena mereka tidak bisa menerima penafsiran makna dari ayat ini di karenakan mereka menjunjung tinggi etika dunia moderen, dan juga hak asasi manusia sedunia. Sebagaimana yang kita tahu dunia barat sangat berpengaruh dalam kehidupan sekarang ini, sehingga sang penerjemah merasa takut bahwa apabila ayat ini tetap diartikan dengan makna aslinya, orang – orang di berbagai negara akan protes, sehingga ia pun memutuskan untuk mengganti kata “ dan pukullah mereka” menjadi kata “ pergi meninggalkan”. Dan tentu saja si penerjemah tidak asal menggantikan kata tersebut dengan kata lain, melainkan mencari pemecahan dengan cara membaca dan terus meneliti dengan bahan – bahan rujukan seperti kamus ataupun buku. Sehingga dapat diambil jalan tengah serta pemecahan dalam penafsiran ayat ini. Oleh karena itu menerjemah bukanlah hanya soal memindahkan kata perkata saja, melainkan menyesuaikan bahasa, budaya serta pola pikir suatu masyarakat dalam bahasa.










Referensi
2.      http://isfimalaysia.wordpress.com/2012/04/24/bahasa-agama-dan-penafsiran-kalam-ilahi/
3.       Frans sayogie/ teori dan prektek penerjemahan Bahasa Inggris ke dalam Bahasa indonesia. Tangerang : Pustaka Anak Negeri :2009
4.      harimukti kridalaksana. kamus linguistik . jakarta: gramedia 1991
6.      Mujamma’ Al Malik Fahd Li Thiba’at. Al’Quran dan Terjemahannya, Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al Quran. 1971
8.      http://[wanita-muslimah]Re:versi terbaru terjemahan “ wadhribuu hunna” an-nisa 34
9.      Tafsir Al Mishbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran/M. Quraish Shihab. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
10.  Tafsir Ath-Thabari/Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath- Thabari;penerjemah, Akhmad Affandi;editor,Besus Hidayat Amin- Jakarta: Pustaka Azzam, 2008


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Tata Bahasa Kasus (Case Grammar)

Perbedaan Bahasa antara Jawa Indonesia dan Jawa Suriname”

CINTA-MU SELUAS SAMUDRA KARYA GOLA-GONG